MAKALAH KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
- LATAR BELAKANG
- Orde Lama-Kabinet Djuanda
Di
masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan
korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan
Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara
(Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua
orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada
Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat
tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah ditebak,
model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah
bereaksi keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin
pertanggungjawaban secara langsung kepada Presiden, formulir itu
tidak diserahkan kepada Paran, tapi langsung kepada Presiden.
Diimbuhi dengan kekacauan politik, Paran berakhir tragis, deadlock,
dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada Kabinet
Djuanda.