Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak
SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama
: Dimas Raka Wardana
Alamat :
van Diesenstraat 137, 2521 EE Den Haag
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama (pemberi
kerja)
2.
Nama : Muhammad Rizky Efendi
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl lahir : Jember, 12 Oktober 1992
Umur
: 21 tahun
Agama
: Islam
Pendidikan terakhir : S1
Alamat
: Jl.
Kalimantan No. 23 Jember
No.KTP
: 125346
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian
kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak
Kedua sebagai pekerja yang membantu Pihak Pertama dalam melakukan kewajiban
rumah tangganya, yang terletak di van Diesenstraat 137, 2521 EE Den Haag. Pihak
kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi pekerja Pihak Pertama dalam bidang
tugas pekerjaan rumah tangga: memasak, menyeterika pakaian, belanja,
bersih-bersih, menjaga dan mengurus anak, menjaga rumah beserta isinya.
Pasal 2
Dalam perjanjian kerja ini tidak ada masa percobaan.
Masa kerja ditetapkan selama minimal 3 tahun, dihitung sejak tanggal masuk
diterima bekerja, yakni sejak tanggal 21– 10 – 2013. Upah diberikan
secara (bulanan), besarnya upah pokok Rp 2.500.000,- dengan hak hari libur 1 x
24 jam per dua minggu atau 2 x 12 jam per dua minggu. Atas kesepakatan dengan
Pekerja, hak libur dapat diganti uang sebesar Rp. 100.000,-/hari.
Pekerja berhak mendapat cuti tahunan 14 hari. Atas
kesepakatan dengan pekerja cuti tahunan dapat diganti uang sebesar setengah
bulan gaji.
Setelah masa kerja 6 bulan, pekerja berhak akan
kenaikan gaji sebesar Rp. 100.000,-.
Pasal 3
Tanggungan pembiayaan diluar upah yang akan ditanggung
oleh Pihak Pertama perbulannya adalah:
· Tanggungan uang
makan
· Tanggungan
uang transport
· Tanggungan
uang kesehatan
· Tanggungan
uang
pakaian
· Tanggungan uang pendidikan/kursus yang
ditentukan oleh Pihak Pertama
Pasal 4
Apabila Pemberi kerja atau Pekerja mengakhiri
perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak
yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya
selesai berikut biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemberi kerja untuk mengurus
surat-surat dari Pekerja: biaya check kesehatan, pembuatan akte kelahiran,
kartu keluarga, KTP, foto, passport, visa, biaya transportasi pengurusan surat-surat
tersebut, biaya fiscal, biaya transportasi ke tempat Pemberi kerja; kecuali
apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pihak kedua juga tidak dibenarkan bekerja sambilan di tempat lain selama masa
kontrak.
Pasal
5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi
peraturan perjanjian kerja ini dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib yang
berlaku di tempat bekerja, jujur, disiplin, sopan, bertanggung jawab dan tidak
meninggalkan rumah tanpa ijin.
Pasal
6
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian
kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak
dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah
para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan
atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas
bermaterai yang
berlaku.
Jember, 12
Oktober 2013
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
0 komentar:
Posting Komentar